Sebenarnya kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai yang bekerja di Margahayuland ini sudah lama terjadi namun tak ada salahnya diinformasikan kembali sekedar untuk mengingatkan dan barang kali dapat dijadikan pelajaran kedepannya tidak hanya buat perusahaan Margahayuland tapi juga konsumen atau calon pembeli, bukan bermaksud mengikut campuri urusan orang lain tapi saya sedikit prihatin atas apa yang telah dialami para korban penipuan tersebut. Kasus Oknum Margahayuland Menipu Calon Pembeli mulanya terjadi kira-kira 2 tahunan telah lewat entah sampai sekarang masalahnya sudah tuntas atau masih berjalan tanpa ada titik terang, terkahir kabar yang pernah saya baca dari situs terkemuka kompas.com dan konsumenproperti.com bulan Desember 2012 permasalahan belum terselesaikan dengan baik.
Sebagian mungkin bertanya-tanya bagaimana tentang kronologi kejadian, secara singkat uraiannya adalah ada beberapa orang kalau tidak salah tepatnya 7 orang yang berminat untuk membeli unit rumah yang telah dibangun PT. Margahayu Land yang berada di Perumahan Bumi Orange kota Bandung kemudian ke-7 konsumen tersebut membayarkan DP total jumlah uang kesemuanya adalah 90 juta rupiah dan diserahkan ke Siera Tika Stania alias Tika Binti Gingging Sutansyah selaku staf marketing Margahayuland saat itu, disinilah mulai timbul akar masalahnya, setelah uang disetorkan oleh calon pembeli rumah malangnya ternyata uang DP tersebut malah dibawa kabur. Kemudian para korban diberikan saran dari pihak perusahaan agar melaporkan kejadian penipuan yang dialami dilaporkan langsung ke kepolisian setempat dengan harapan supaya diusut dan dapat meminta pertanggung jawaban terhadap keluarga tersangka berupa ganti rugi sebab oknum bernama Siera Tika sudah tidak terlacak lagi keberadaannya.
Ringkas cerita akhirnya kasus pun disidangkan untuk menentukan siapa yang harusnya bertanggung jawab atas tindakan Siera Tika apakah keluarga yang bersangkutan atau Margahayuland selaku perusahaan dimana tersangka bekerja, hakim memberikan putusan sekaligus menerangkan bahwa yang dibebani tanggung jawab adalah perusahaan karena berlandaskan pasal yang berlaku jika karyawan melakukan kesalahan berkaitan pekerjaanya terhadap orang ketiga maka yang wajib memikul tanggung jawab adalah perusahaan dimana ia bekerja, artinya mau tak mau Margahayuland lah yang harus mengganti rugi semuanya.
Padahal jika ditelaah kesalahan murni dilakukan oknum karyawan bukan mutlak dari perusahaan Margahayuland, apa yang terjadi sangat mencoreng nama baik perusahaan Margahayuland namun apa hendak dikata semuanya telah terjadi dan harus dihadapi. Penipuan memang kerap sering ditemukan tidak hanya disatu daerah tapi sudah merambah ke mana-mana, mau dunia maya maupun nyata banyak sekali kasus penipuan.
Sebagian mungkin bertanya-tanya bagaimana tentang kronologi kejadian, secara singkat uraiannya adalah ada beberapa orang kalau tidak salah tepatnya 7 orang yang berminat untuk membeli unit rumah yang telah dibangun PT. Margahayu Land yang berada di Perumahan Bumi Orange kota Bandung kemudian ke-7 konsumen tersebut membayarkan DP total jumlah uang kesemuanya adalah 90 juta rupiah dan diserahkan ke Siera Tika Stania alias Tika Binti Gingging Sutansyah selaku staf marketing Margahayuland saat itu, disinilah mulai timbul akar masalahnya, setelah uang disetorkan oleh calon pembeli rumah malangnya ternyata uang DP tersebut malah dibawa kabur. Kemudian para korban diberikan saran dari pihak perusahaan agar melaporkan kejadian penipuan yang dialami dilaporkan langsung ke kepolisian setempat dengan harapan supaya diusut dan dapat meminta pertanggung jawaban terhadap keluarga tersangka berupa ganti rugi sebab oknum bernama Siera Tika sudah tidak terlacak lagi keberadaannya.
Ringkas cerita akhirnya kasus pun disidangkan untuk menentukan siapa yang harusnya bertanggung jawab atas tindakan Siera Tika apakah keluarga yang bersangkutan atau Margahayuland selaku perusahaan dimana tersangka bekerja, hakim memberikan putusan sekaligus menerangkan bahwa yang dibebani tanggung jawab adalah perusahaan karena berlandaskan pasal yang berlaku jika karyawan melakukan kesalahan berkaitan pekerjaanya terhadap orang ketiga maka yang wajib memikul tanggung jawab adalah perusahaan dimana ia bekerja, artinya mau tak mau Margahayuland lah yang harus mengganti rugi semuanya.
Padahal jika ditelaah kesalahan murni dilakukan oknum karyawan bukan mutlak dari perusahaan Margahayuland, apa yang terjadi sangat mencoreng nama baik perusahaan Margahayuland namun apa hendak dikata semuanya telah terjadi dan harus dihadapi. Penipuan memang kerap sering ditemukan tidak hanya disatu daerah tapi sudah merambah ke mana-mana, mau dunia maya maupun nyata banyak sekali kasus penipuan.