Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah bank umum, bank syariah dan perusahaan pembiayaan telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut, kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut. Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali, terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan, ujarnya. Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali, terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan.
Ini Syarat Pengajuan Keringan Cicilan dari Leasing
Sejauh ini baru terdapat empat perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan restrukturisasi untuk nasabahnya. Berikut daftarnya:
Berikut yang perlu dilakukan:
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut, kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut. Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
- PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Multiarta Sentosa
- PT Bank Sahabat Sampoerna
- PT IBK Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank Mayora
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Fama International
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
- PT Bank Mandiri Taspen
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
- PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
- PT Bank SBI Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
- PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
- PT Bank MNC
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China (HK) Cabang Jakarta
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.
Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali, terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan, ujarnya. Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali, terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan.
Ini Syarat Pengajuan Keringan Cicilan dari Leasing
Sejauh ini baru terdapat empat perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan restrukturisasi untuk nasabahnya. Berikut daftarnya:
- PT Federal International Finance (FIF Group)
- PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF)/Wom Finance
- PT PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
- PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
Berikut yang perlu dilakukan:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.